ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Negara anggota ASEAN:
* Filipina (negara pendiri)
* Indonesia (negara pendiri)
* Malaysia (negara pendiri)
* Singapura (negara pendiri)
* Thailand (negara pendiri)
* Brunei Darussalam (7 Januari 1984)
* Vietnam (28 Juli 1995)
* Laos (23 Juli 1997)
* Myanmar (23 Juli 1997)
* Kamboja (16 Desember 1998)
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut:
* Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
* Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
* Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
* Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
* Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
* Kerjasama efektif antara anggota
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Negara anggota ASEAN:
* Filipina (negara pendiri)
* Indonesia (negara pendiri)
* Malaysia (negara pendiri)
* Singapura (negara pendiri)
* Thailand (negara pendiri)
* Brunei Darussalam (7 Januari 1984)
* Vietnam (28 Juli 1995)
* Laos (23 Juli 1997)
* Myanmar (23 Juli 1997)
* Kamboja (16 Desember 1998)
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut:
* Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
* Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
* Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
* Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
* Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
* Kerjasama efektif antara anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar