Deposito adalah sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya
memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh
ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga
tabungan biasa.
Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah
Manfaat :
• Bunga menarik.
• Bunga deposito dapat dikapitalisasikan ke dalam pokok.
• Bunga deposito dapat dipindahbukukan untuk pembayaran angsuran rumah, tagihan rekening listrik dan telepon.
• Jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
• Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (Kredit Swadana).
Syarat dan Ketentuan :
• Dapat dibuka atas nama perorangan atau perusahaan/lembaga.
• Berlaku bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
• Melampirkan foto copy KTP atau identitas diri lainnya.
• Minimum penempatan :
o Perorangan Rp. 1.000.000,-
o Lembaga Rp 5.000.000,-
• Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening.
Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah
Manfaat :
• Bunga menarik.
• Bunga deposito dapat dikapitalisasikan ke dalam pokok.
• Bunga deposito dapat dipindahbukukan untuk pembayaran angsuran rumah, tagihan rekening listrik dan telepon.
• Jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
• Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (Kredit Swadana).
Syarat dan Ketentuan :
• Dapat dibuka atas nama perorangan atau perusahaan/lembaga.
• Berlaku bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
• Melampirkan foto copy KTP atau identitas diri lainnya.
• Minimum penempatan :
o Perorangan Rp. 1.000.000,-
o Lembaga Rp 5.000.000,-
• Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening.
Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar