nikah adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yg mempunyai ikatan dalam rumah tangga.
rukun nikah:
1.adanya wali
2.adanya 2 orang saksi
3.adanya mempelai (tdk ada paksaan,tidak dalam beristri)
4.ijab Qobul
siqhat taklit (janji seorang suami thd istri) :
1.2 th menghilang tanpa kabar
2.3 bln berturut-turut tidak menafkahi
3.menyakiti jasmani istri
4.6 bln lamanya istri didiami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar